Beranda > Keilmuan Islam > Sejarah, Hikmah, Dan Penetapan Puasa Ramadhan

Sejarah, Hikmah, Dan Penetapan Puasa Ramadhan

Puasa merupakan salah satu rukun islam yang kelima. Definisi puasa terbagi menjadi dua, yaitu lughawī (bahasa) dan syar’ī (syariat). Secara bahasa, arti puasa (ṣaum) adalah menahan dari sesuatu apa saja, sebagaimana firman Allah Swt :

اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا. ﴿مريم : ۲٦﴾

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.”

Sedangkan puasa secara syariat adalah menahan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti makan, minum, jimā’, dll) mulai dari munculnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Sejarah Tasyri’

Puasa Ramadhan diwajibkan sejak tahun kedua Hijriyah, tepatnya pada bulan Sya’ban. Dengan demikian, Rasulullah Ṣalla Allāh ‘Alaihy wa Sallam hanya sempat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sembilan kali, sebab Nabi Saw wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun 11 Hijriyah. Dari sembilan kesempatan itu, Rasulullah Saw sekali berpuasa genap 30 hari (kāmil), selebihnya 29 hari (nāqiṣ).[1]

Sebenarnya umat-umat terdahulu dan para Ahli Kitab yang hidup semasa dengan Rasulullah Saw sudah mengenal puasa, sebagaimana yang ditegaskan dalam firman Allah Swt :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ. ﴿البقرة : ١٨٣﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Tidak hanya Ahli Kitab, bahkan menurut sebuah penelitian seputar agama-agama di dunia yang dilakukan oleh Dr. ‘Alī ‘Abdul Waḥīd, puasa adalah salah satu jenis peribadatan kuno dan paling mudah ditemukan di banyak tempat. Nyaris semua agama dan keyakinan yang ada itu memiliki ajaran puasa di dalamnya. Tentu dengan cara dan ketentuan waktu yang berbeda. Hanya saja, kewajiban untuk berpuasa pada bulan Ramadhan dan tata cara yang kita kenal saat ini hanya dikhususkan kepada umat Nabi Muhammad Ṣalla Allāh ‘Alaihy wa Sallam.[2]

Hikmah Tasyri’

Dengan ayat di atas Allah Swt mengisyaratkan bahwa tujuan atau hikmah utama dalam kefardhuan puasa bukan hendak menyiksa diri dengan tidak makan dan minum seharian. Dengan tegas Allah Swt menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar umat Islam bertakwa. Dengan kata lain, Allah Swt hendak menerangkan bahwa ibadah puasa sangat membantu untuk meningkatkan ketakwaan seorang hamba.

Terdapat banyak hikmah di balik pensyariatannya. Paling tidak, ada depalan hikmah menurut Syaikh ‘Alī Aḥmad al-Jurjāwī dalam kitab Ḥikmat al-Tashrī’ wa Falsafatuh[3] :

  1. Mengendalikan Syahwat dan Menguatkan Akal

Dalam diri seseorang, paling tidak terdapat perdebatan antara akal dan syahwat. Orang yang berpuasa akan dituntun untuk senantiasa menggunakan akal untuk mengendalikan syahwat. Syahwat perlu dikendalikan agar tidak menjerumuskan pada kesesatan. Orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela disebabkan karena syahwat yang selalu mendominasi daripada akal. Oleh karena itu, akal harus menjadi penuntun agar syahwat dapat terkendali dengan baik. Orang yang berpuasa akan terlatih mengendalikan nafsu dan lebih menjernihkan akal.

  • Merasa Diawasi oleh Allah (murāqabah)

Orang yang berpuasa akan selalu merasa diawasi oleh Allah (murāqabah) sehingga apa pun yang ia kerjakan akan selalu cendrung pada kebaikan. Ibadah puasa sejatinya hanya diketahui oleh orang yang menjalankannya dan Allah semata. Seseorang tidak bisa lepas dari pengawasan Allah. Apa saja yang dikerjakan, pasti diketahui oleh Allah. Syaikh al-Jurjāwī menegaskan bahwa jika sifat ini membekas dalam sanubari manusia, maka niscaya tidak ada lagi perbuatan-perbuatan tercela atau kejahatan. Hal ini karena semua berprilaku baik, selalu dalam pengawasan Allah.

  • Merasakan Kondisi yang Dialami Fakir Miskin

Orang tidak akan memahami kondisi orang yang sulit, kecuali bahwa ia pernah merasakannya. Orang yang tidak pernah merasakan lapar, maka tidak akan mengerti kondisi orang yang hidup kelaparan. Oleh sebab itu, ibadah puasa mengajarkan untuk lebih berempati kepada mereka yang berada dalam kemiskinan. Bahkan, Syaikh al-Jurjāwī menceritakan bahwa sebagian penguasa dan raja juga melakukan puasa. Para raja mengosongkan perutnya meskipun dikelilingi oleh makanan dan pelayanan yang mewah. Hal itu lantaran mereka hendak merasakan kondisi rakyatnya yang berada dalam kondisi lapar.

  • Menyadari Nikmat Allah
BACA JUGA :  Linguistik Hewan

Seorang akan menyadari hakikat pentingnya sesuatu manakala hal itu hilang darinya. Orang kurang bahkan tidak merasakan nikmatnya sehat kecuali nikmat tersebut sudah hilang darinya. Orang yang sakit lebih memahami bahwa sehat merupakan anugerah dan nikmat yang besar. Saat puasa, kita dilatih mensyukuri nikmat yang selama ini kita rasakan tanpa kita sadari.

  • Sadar Diri Sebagai Makhluk Yang Lemah

Mengetahui bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang lemah. Ternyata manusia meskipun dengan otot yang besar dan badan yang kekar akan sangat bergantung pada makanan dan minuman. Kesadaran bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa makan dan minum pada akhirnya akan menghilangkan kesombongan yang ada dalam dirinya. Sekuat apa pun, sekaya apa pun, sepintar apa pun manusia tanpa makanan dan minuman ternyata manusia tidak bisa hidup.

  • Menjaga Syahwat

Jiwa manusia jika diselimuti oleh syahwat, merasa dirinya kuat maka ia akan melampaui batas. Namun sebaliknya, jika syahwatnya lemah maka, jiwanya akan kembali kepada Allah. Orang yang sakit cenderung bersikap pasrah berserah diri serta berdoa untuk kesembuhannya. Oleh karena itu, syahwat sejatinya harus dikendalikan agar tidak merasa dirinya sebagai makhluk yang memiliki segalanya.

  • Memiliki Sifat Malaikat

Orang yang berpuasa menyerupai sifat malaikat ruhaniyyin, yang selalu berdzikir, bertasbih kepada Allah. Orang yang berpuasa akan disibukkan dengan amaliah yang baik, amaliah ilahiyah, sehingga tidak ada waktu baginya untuk melakukan perbuatan yang tidak bernilai atau sia-sia. Maka, wajar jika orang yang berpuasa memiliki perangai seperti malaikat yang selalu melakukan perintah-perintah Allah seraya memuji-Nya.

  • Berpuasa Memiliki Manfaat Kesehatan

Hal ini karena sesungguhnya perut merupakan sumber penyakit dan setiap anggota tubuh perlu untuk diistirahatkan. Begitu juga dengan perut yang membutuhkan istirahat sebagaimana anggota tubuh lainnya. Selama ini, perut selalu berkerja dan mencerna setiap makanan yang masuk tanpa adanya istirahat. Bahkan, Syekh al-Jurjawi menyebutkan penjelasan sebagian ahli medis. Puasa memberikan kesehatan bagi tubuh manusia, baik penyakit yang menahun, maupun penyakit menular, bahkan juga bermanfaat bagi kesehatan kulit. Orang yang berpuasa cenderung memiliki kulit yang lebih bersinar dan lebih bersih.

Tidak hanya itu, dalam prespektif ilmu medis ternyata puasa juga memiliki manfaat yang luar biasa. Puasa dalam ilmu medis adalah sebuah usaha untuk menjaga tubuh dari kuman dan bakteri berbahaya. Hal ini seolah bertolak belakang dengan dampak puasa yang dapat melemaskan tubuh karena tidak mengkonsumsi makan dan minum sebagai sumber kekuatan. Namun, yang jarang diketahui adalah dampak baiknya, seperti yang dijelaskan oleh Dr. Robert Bartholow, seorang dokter Amerika yang memiliki perhatian terhadap pengobatan sifilis[4]. Ia mengatakan :

“Tidak diragukan lagi, bahwa puasa merupakan salah satu usaha yang sangat manjur untuk mencegah kuman-kuman berbahaya yang diantaranya adalah kuman penyebab sifilis (Treponema Pallidum), karena dengan berpuasa tubuh akan memproduksi sel-sel darah putih yang mampu mematikan kuman-kuman jahat.”[5]

Penetapan Awal Dan Akhir Puasa Ramadhan

Masih ada perbedaan di kalangan umat Islam mengenai penetapan awal dan akhir puasa bulan Ramadhan. Sebagian menggunakan ru`yah (melihat bulan) dan sebagian lain menggunakan ḥisāb (hitungan). Bagaimanakah sebenarnya ? cara manakah yang lebih tepat dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah Ṣalla Allāh ‘Alaihy wa Sallam ?

Ada dua cara yang disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama untuk menentukan awal dan akhir puasa bulan Ramadhan. Yakni dengan melihat bulan atau dengan menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban. Sebagaimana yang dikatakan oleh Dr. Aḥmad al-Sharbāṣī (W 1980 H) serorang dosen di Universitas al-Azhar Mesir.

مِنَ الْمُتَّفَقِ عليه بين جُمْهُوْرِ العُلَمَاءِ أَنَّ شَهْرَ رَمَضَانَ يَثْبُتُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ. الأَوَّلُ رُؤْيَةُ الْهِلَالِ شَهْرَ رَمَضَانَ، إذا كَانَتِ السَّمَاءُ خَالِيَةً ممّا يَمْنَعُ الرُّؤْيَةَ كَالْغَيْمِ وَالسَّحَابِ أَوِ الدُّخَانِ وَالْغُبَارِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ. الثَّانِي إِكْمَالُ شَهْرِ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا. وذلك إذا كَانَتْ هُنَاكَ حَائِلٌ يَحُوْلُ دُوْنَ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ في لَيْلَةِ الثَّلَاثِيْنَ بِسَبَبِ السَّحَابِ أَوِ الغُيُوْمِ أَوْ نَحْوِهَا.[6]

BACA JUGA :  FOBIA

“Termasuk hal yang disepakati di kalangan jumuhr ulama bahwa penetapan awal bulan Ramadhan itu dilakukan dengan salah satu dari dua cara. Pertama, melihat hilal bulan Ramadhan bila tidak ada yang menghalangi pandangan, seperti mendung, awan, asap, debu, atau yang lainnya. Kedua, dengan menggenapkan bulan Sya’ban sebanyak 30 hari. Ini dilakukan jika ada hal-hal yang menjadi penghalang untuk melihat hilal bulan pada malam ke-30 karena ada mendung, awan, atau yang lainnya.”

Kesimpulan ini diperoleh dari Hadis Nabi Saw :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُمَّ علَيْكُم فأكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا. (رواه البخاري ومسلم والترمذي والنسائي وأحمد والبيهقي)

“Berpuasalah kalian apabila telah melihat bulan, dan berbukalah (tidak berpuasa) kalian apabila telah melihat bulan. Namun jika pandanganmu terhalang oleh awan, maka sempurnakan bulan Sya’ban itu sampai 30 hari.”

Oleh karena itu seseorang dilarang memulai puasa ataupun mengakhirkannya sebelum melihat hilal. Rasulullah Saw bersabda :

لا تَصُومُوا حتّى تَرَوا الهِلالَ ، ولا تُفْطِروا حتّى تَرَوْهُ ، فإن غُمَّ عليكم فَاقْدُروا له. (رواه البخاري)

“Janganlah kalian berpuasa sehingga kamu sekalian melihat bulan, dan janganlah kamu berbuka sampai kamu melihat bulan. Namun jika pandanganmu tertutup mendung, maka perkirakanlah jumlah harinya.”

Bukti-bukti di atas menunjukkan bahwa untuk menentukan awal ataupun akhir puasa adalah ru`yat al-hilāl (melihat bulan) merupakan ajaran yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Lalu, bagaimana dengan Hadis berikut :

إنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لا نَكْتُبُ ولَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وهَكَذَا. يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وعِشْرِينَ، ومَرَّةً ثَلَاثِينَ. (رواه البخاري)

“Kami adalah umat yang tidak dapat menulis dan berhitung. Satu bulan itu seperti ini, seperti ini. Maksudnya suatu saat berjumlah 29 hari dan pada waktu yang lain mencapai 30 hari.”

Hadis ini dijadikan sebagai dasar oleh kelompok yang menggunakan ru’yah untuk melemahkan pendapat yang menggunakan ḥisāb. Menurut mereka, Hadits ini menjadi bukti bahwa Nabi Muhammad Saw menggunakan ru’yah dalam keadaan terpaksa, sebab beliau tidak mampu menulis, membaca, serta melakukan ḥisāb. Melihat kondisi umat yang seperti itu, maka wajar jika Nabi Saw menggunakan ru’yah untuk menentukan awal dan akhir puasa Ramadhan. Ini dilakukan untuk memudahkan kaumnya agar mereka tidak menemui kesulitan ketika akan memulai dan mengakhiri puasanya. Atas dasar ini, menurut mereka penggunaan ru’yah sudah tidak relevan lagi, karena sekarang sudah banyak ahli ḥisāb. Dan juga fasilitas untuk melakukan ḥisāb sudah tersedia, sehingga tidak sulit lagi untuk melakukannya.

Menjawab keraguan ini, tentu kita harus kembali pada sejarah. Apakah benar semua sahabat Nabi Muhammad Saw tidak ada yang ahli ilmu ḥisāb ? sehingga harus menggunakan ru`yah ?

Jawabannya tentu tidak, karena ada beberapa sahabat yang diperintahkan Rasulullah Saw belajar tulis-menulis untuk dijadikan sebagai juru tulis beliau, seperti Sayyidina ‘Alī, Sayyidina ‘Uthmān, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Thābit, Mu’āwiyah, dan lainnya. Oleh karena itu, yang dimaksud dalam Hadis tersebut adalah mayoritas sahabat, bukan sahabat secara keseluruhan.

Kesimpulannya, bahwa penentuan awal dan akhir puasa Ramadhan adalah dengan ru`yah, bukan dengan ḥisāb.

Oleh : Ahfas Maulidy


[1] Ḥasan bin Aḥmad bin Muḥammad bin Sālim al-Kāf, al-Taqrirat al-Sadīdah fī al-Masā`il al-Mufīdah (Surabaya: Dār al-‘Ulūm al-Islāmiyyah, Cetakan keempat, 2006 H), hlm 433.

[2] ‘Alī Aḥmad bin ‘Alī al-Jurjāwī, Ḥikmat al-Tashrī’ wa Falsafatuh (Beirut: Dār al-Fikr, Cetakan kedua, 2003 M), juz I, hlm 153.

[3] Ibid., juz I, hlm 136-138.

[4] Sifilis adalah penyakit menular seksual yang disebabkan oleh bakteri.

[5] ‘Alī Aḥmad bin ‘Alī al-Jurjāwī, Ḥikmat al-Tashrī’ wa Falsafatuh (Beirut: Dār al-Fikr, Cetakan kedua, 2003 M), juz I, hlm 152.

[6] Dr. Aḥmad al-Sharbāṣī, Yas`alūnaka fī al-Dīn wa al-Ḥayāh (Beirut: Dār al-Jīl, 1980 M), juz IV, hlm 35.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *