Beranda > Tata Tertib Putri

Tata Tertib Putri

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL ANWAR 3 PUTRI
SARANG-REMBANG-JAWA TENGAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Ketentuan Dasar

  1. Pondok adalah Pondok Pesantren Al Anwar 3 Putri didesain untuk mahasantri STAI Al Anwar Sarang-Rembang.
  2. Keluarga besar pondok adalah pengasuh, ustadz/ustadzah dan santri.
  3. Pengasuh merupakan tokoh figur pesantren yang berperan memberikan pengasuhan, bimbingan, dan persetujuan terhadap keterlaksanaan program pondok.
  4. Santri merupakan anggota masyarakat dengan prosedur tertentu diterima oleh pondok untuk mengikuti kegiatan pondok serta berkewajiban mentaati peraturan pondok.
  5. Ustadz/Ustadzah merupakan santri pilihan yang diberi amanat dalam membantu kelancaran proses pendidikan di pondok.
  6. Asrama merupakan bangunan tempat tinggal santri dan tempat kegiatan berlangsung.
  7. Mushalla merupakan tempat yang digunakan untuk pelaksanaan shalat yang terletak di setiap aula kompleks.
  8. Tata tertib yang dicantumkan wajib ditaati oleh setiap warga/penghuni pondok pesantren Al Anwar 3 putri.

PASAL 2
Aturan Agama

  1. Menjalankan kewajiban syara’ yang telah ditetapkan dalam Alqur’an dan As Sunah.

PASAL 3
Aturan Negara

  1. Menghormati segala bentuk aturan negara yang telah ditetapkan pada UUD 1945 serta ketetapan pemerintah.
  2. Menghargai Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.

PASAL 4
Aturan Umum

  1. Kewajiban santri:
  2. Mentaati segala bentuk ketetapan yang ditetapkan oleh syariat Islam dan aturan negara.
  3. Mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan di Pondok Pesantren Al Anwar 3 Putri.
  4. Menjaga almamater Pondok Pesantren.
  5. Berakhlak yang mulia.
  6. Hak Santri:
  7. Memiliki kartu tanda santri.
  8. Mendapatkan layanan dan fasilitas sesuai ketentuan.

PASAL 5
Adab Santri

  1. Menjalankan shalat maktubah berjamaah.
  2. Menjalankan sunah-sunah Rasulullah.
  3. Cinta hidup bersih.
  4. Saling menjaga kenyamanan.
  5. Peduli kesehatan.
  6. Mengahargai hak milik orang lain.

BAB II
ADMINISTRASI

Pasal 1
Ketentuan Penerimaan Santri

  1. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa STAI Al Anwar.
  2. Jika tidak memenuhi point 1, penerimaan diberlakukan atas izin pengasuh.

Pasal 2
Ketentuan Pendaftaran Santri

  1. Memenuhi ketentuan Bab II pasal 1.
  2. Mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan pengurus pendaftaran.
  3. Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun persyaratannya:
    • Foto copy KTP
    • Foto Copy KK
    • Pass Foto 3 x 4
    • Ijazah pendidikan terakhir
    • Sowan kepada pengasuh.

Pasal 3
Ketentuan Pindah dan Boyong

  1. Sowan kepada pengasuh.
  2. Bebas dari masa pembinaan khusus.
  3. Melunasi pembayaran pondok.
  4. Membuat laporan kepada bagian administrasi.

BAB III
KEUANGAN

  1. Melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan.
  2. Pelunasan pembayaran bulanan menjadi syarat dapat mengikuti Imtihan Muhadharah.
  3. Jenis Pembayaran:
    • Pembayaran Registrasi Awal
      Pembayaran registrasi awal merupakan pembayaran yang dilakukan satu kali di awal masuk selama berstatus sebagai santri dan ditujukan kepada santri baru.
    • Pembayaran Mingguan
      Berupa iuran sukarela dan tidak terikat.
    • Pembayaran Bulanan
      Pembayaran bulanan meliputi pembayaran kos makan dan syahriyah.
    • Pembayaran Tahunan
      Pembayaran tahunan meliputi pembayaran registrasi ulang yang ditujukan untuk santri lama.

BAB IV
MA’ARIF

PASAL 1
Shalat

  1. Menggunakan mukena terusan.
  2. Berjama’ah.
  3. Tadarrus Al Qur’an setelah shalat maktubah sesuai juz persyaratan target.

PASAL 2
Kegiatan Kesantrian

  1. Mengikuti kegiatan pondok yang telah dijadwalkan.
  2. Bertanggung jawab atas ketertiban dan kenyamanan saat kegiatan berlangsung.
  3. Melaksanakan tugas jika mendapat giliran.

BAB V
KEAMANAN

PASAL 1
Alat Elektronik

  1. Diperkenankan membawa laptop, modem, dan alat elektronik non listrik
  2. Penggunaan laptop berada di kampus dan aula pondok
  3. Waktu penggunaan laptop mulai pukul 07.00 sampai 16.00
  4. Diperbolehkan menggunakan laptop malam hari (setelah kegiatan) hanya untuk mengerjakan tugas dan tidak menggunakan akses internet

PASAL 2
Perizinan Pulang dan Keluar Pondok

  • Perizinan Pulang
  1. Perizinan pulang melalui jalur pengurus keamanan yang bertugas
  2. Restu izin pulang (sowan pengasuh) ditemani oleh pengurus keamanan
  3. Menyerahkan buku perpulangan dan mengisi daftar santri pulang dengan lengkap
  4. Santri yang datang ke pondok segera melapor kedatanganya di kantor pondok
  5. Segala perizinan berhalangan datang ke pondok tepat waktu, melalui nomor/WA pondok putri (082328234353)
  • Perizinan keluar pondok
  1. Batas keluar harian pondok, sebelah Timur: toko pak Agus, Barat: mushola, Utara: gerbang STAI Al-Anwar
  2. Jam keluar harian mulai 07.00-16.00 WIB
  3. Keluar pondok di luar waktu dan batas yang ditentukan, diberlakukan atas izin keamanan
  4. Santri menggunakan kerudung almamater ketika keluar melebihi batas ketentuan keluar harian pondok

PASAL 3
Berbusana dan Make Up

  1. Berpakaian sopan dan menutup aurat serta longgar dan tidak transparan
  2. Penggunaan Jas dan Outer pada kegiatan resmi dengan ketentuan memakai inner berupa baju
  3. Diperbolehkan memakai Jas pada kegiatan pondok Jam’iyah malam Jum’at
  4. Cukup menggunakan bedak dan celak hitam sekadarnya

PASAL 4
Kunjungan

  1. Kunjungan tamu (sambangan) setiap hari Jum’at pukul 08.00 – 15.00
  2. Tamu memiliki hubungan mahrom dengan santri yang bersangkutan
  3. Keluar masuk tamu berdasarkan izin dari pengurus
  4. Tempat kunjungan di area pondok putri
  5. Tamu yang menginap harap melapor pada pengurus keamanan

BAB VI
KEBERSIHAN

PASAL 1
Lingkungan

  1. Bertanggung jawab menjaga kebersihan, kelestarian dan keindahan lingkungan pondok pesantren.
  2. Melaksanakan ro’an, piket harian dan piket berkala.
  3. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi masing-masing serta meletakkan sesuai tempatnya.
  4. Menempatkan peralatan kebersihan pada tempat yang telah ditentukan.
  5. Pemakaian alas kaki cukup di luar batas suci.

PASAL 2
Pengelolaan Sampah

  1. Menjalankan gaya hidup minim sampah.
  2. Memilah sampah (organik dan non-organik) sesuai tempatnya.

BAB VII
KESEHATAN

PASAL 1
Menjaga Kesehatan

  1. Bertanggung jawab menjaga kesehatan diri dan lingkungan masing-masing.
  2. Mengikuti kegiatan olah raga indoor maupun outdoor sesuai jadwal.
  3. Perawatan anggota kamar yang sakit (tidak inap di RS) menjadi tanggung jawab anggota kamar dan pihak kesehatan sebagai fasilitator.
  4. Perawatan santri sakit inap di RS menjadi tanggung jawab pihak kesehatan.

PASAL 2
Pengobatan di Luar Pondok (Periksa/Pijat)

  1. Jadwal periksa/pijat terjadwal pada hari senin dan Kamis, kecuali darurat.
  2. Wajib melapor kepada pengurus kesehatan jika ada keluhan terkait kesehatan badan. Paling lambat pukul 14.00 wib sesuai hari yang dijadwalkan.
  3. Pengurus kesehatan dan santri (pasien), wajib mengisi buku laporan di kantor pondok sebelum berangkat.
  4. Keberangkatan periksa dimulai pukul 16.00 wib, sedangkan pijat dimulai pukul 14.30 wib.
  5. Biaya transport dan pengobatan ditanggung oleh pasien.

PASAL 3
Penyediaan Obat

  1. Kesehatan menyediakan obat luar dan obat dalam dengan jenis tertentu.
  2. Bagi yang mempunyai riwayat penyakit kambuhan, diharapkan menyediakan obat secara pribadi.
  3. Pelayanan pemesanan obat dijadwalkan pada hari Senin dan Kamis.

BAB VIII
PERLENGKAPAN

PASAL 1
Fasilitas Umum

  1. Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan oleh pihak pondok untuk dipergunakan dalam kegiatan bersama.
  2. Fasilitas umum meliputi aula, sound system, rak buku aula, jemuran, kamar mandi, peralatan kamar mandi, lampu aula, setrika, listrik.
  3. Perawatan fasilitas umum menjadi tanggung jawab setiap santri.
  4. Penggunaan peralatan kamar mandi harus sesuai tempat dan kegunaannya.
  5. Penggunaan setrika sesuai waktu dengan bertarif dan kesepakatan yang telah ditentukan.
  6. Kerusakan fasilitas umum (alami) menjadi tanggung jawab pengurus pondok yang terkait.
  7. Kerusakan fasilitas umum yang disebabkan oleh personal menjadi tanggung jawab personal yang terkait.

PASAL 2
Fasilitas Kamar

  1. Fasilitas kamar adalah fasilitas yang diberikan secara pribadi maupun kelompok yang dipergunakan untuk kepentingan kamar.
  2. Fasilitas kamar meliputi almari, rak buku, rak sandal dan lampu kamar.
  3. Perawatan fasilitas kamar menjadi tanggung jawab setiap anggota kamar.
  4. Kerusakan fasilitas kamar menjadi tanggung jawab anggota kamar atau pihak yang terkait.

PASAL 3
Perairan

  1. Penggunaan air sesuai kebutuhan.
  2. Wajib laundry.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 1
Muamalah

  1. Segala bentuk transaksi jual beli di dalam pondok dilakukan melalui pihak toko dan pihak kantin pondok.
  2. Diperbolehkan untuk melakukan bisnis pemasaran dalam lingkup Al Anwar 3 dengan sistem bagi hasil dengan ketentuan yang disepakati bersama dengan pihak toko pondok jika berupa barang dan pihak kantin pondok jika berupa makanan.
  3. Diperbolehkan melakukan bisnis pribadi dengan ketentuan pemasaran di luar lingkup Al Anwar 3 dan stok barang di luar pondok.
  4. Pemesanan delivery pre order melalui pengurus dengan alur yang telah ditetapkan.

BAB X
PENUTUP

  1. Tata tertib ini dimulai sejak tanggal dikeluarkannya.
  2. Hal yang belum diatur dalam pertaturan akan diatur dalam ketentuan khusus.