TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL ANWAR 3 PUTRI
SARANG-REMBANG-JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Ketentuan Dasar
- Pondok adalah Pondok Pesantren Al Anwar 3 Putri didesain untuk mahasantri STAI Al Anwar Sarang-Rembang.
- Keluarga besar pondok adalah pengasuh, ustadz/ustadzah dan santri.
- Pengasuh merupakan tokoh figur pesantren yang berperan memberikan pengasuhan, bimbingan, dan persetujuan terhadap keterlaksanaan program pondok.
- Santri merupakan anggota masyarakat dengan prosedur tertentu diterima oleh pondok untuk mengikuti kegiatan pondok serta berkewajiban mentaati peraturan pondok.
- Ustadz/Ustadzah merupakan santri pilihan yang diberi amanat dalam membantu kelancaran proses pendidikan di pondok.
- Asrama merupakan bangunan tempat tinggal santri dan tempat kegiatan berlangsung.
- Mushalla merupakan tempat yang digunakan untuk pelaksanaan shalat yang terletak di setiap aula kompleks.
- Tata tertib yang dicantumkan wajib ditaati oleh setiap warga/penghuni pondok pesantren Al Anwar 3 putri.
PASAL 2
Aturan Agama
- Menjalankan kewajiban syara’ yang telah ditetapkan dalam Alqur’an dan As Sunah.
PASAL 3
Aturan Negara
- Menghormati segala bentuk aturan negara yang telah ditetapkan pada UUD 1945 serta ketetapan pemerintah.
- Menghargai Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
PASAL 4
Aturan Umum
- Kewajiban santri:
- Mentaati segala bentuk ketetapan yang ditetapkan oleh syariat Islam dan aturan negara.
- Mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan di Pondok Pesantren Al Anwar 3 Putri.
- Menjaga almamater Pondok Pesantren.
- Berakhlak yang mulia.
- Hak Santri:
- Memiliki kartu tanda santri.
- Mendapatkan layanan dan fasilitas sesuai ketentuan.
PASAL 5
Adab Santri
- Menjalankan shalat maktubah berjamaah.
- Menjalankan sunah-sunah Rasulullah.
- Cinta hidup bersih.
- Saling menjaga kenyamanan.
- Peduli kesehatan.
- Mengahargai hak milik orang lain.
BAB II
ADMINISTRASI
Pasal 1
Ketentuan Penerimaan Santri
- Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa STAI Al Anwar.
- Jika tidak memenuhi point 1, penerimaan diberlakukan atas izin pengasuh.
Pasal 2
Ketentuan Pendaftaran Santri
- Memenuhi ketentuan Bab II pasal 1.
- Mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan pengurus pendaftaran.
- Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun persyaratannya:
- Foto copy KTP
- Foto Copy KK
- Pass Foto 3 x 4
- Ijazah pendidikan terakhir
- Sowan kepada pengasuh.
Pasal 3
Ketentuan Pindah dan Boyong
- Sowan kepada pengasuh.
- Bebas dari masa pembinaan khusus.
- Melunasi pembayaran pondok.
- Membuat laporan kepada bagian administrasi.
BAB III
KEUANGAN
- Melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan.
- Pelunasan pembayaran bulanan menjadi syarat dapat mengikuti Imtihan Muhadharah.
- Jenis Pembayaran:
- Pembayaran Registrasi Awal
Pembayaran registrasi awal merupakan pembayaran yang dilakukan satu kali di awal masuk selama berstatus sebagai santri dan ditujukan kepada santri baru.
- Pembayaran Registrasi Awal
- Pembayaran Mingguan
Berupa iuran sukarela dan tidak terikat.
- Pembayaran Mingguan
- Pembayaran Bulanan
Pembayaran bulanan meliputi pembayaran kos makan dan syahriyah.
- Pembayaran Bulanan
- Pembayaran Tahunan
Pembayaran tahunan meliputi pembayaran registrasi ulang yang ditujukan untuk santri lama.
- Pembayaran Tahunan
BAB IV
MA’ARIF
PASAL 1
Shalat
- Menggunakan mukena terusan.
- Berjama’ah.
- Tadarrus Al Qur’an setelah shalat maktubah sesuai juz persyaratan target.
PASAL 2
Kegiatan Kesantrian
- Mengikuti kegiatan pondok yang telah dijadwalkan.
- Bertanggung jawab atas ketertiban dan kenyamanan saat kegiatan berlangsung.
- Melaksanakan tugas jika mendapat giliran.
BAB V
KEAMANAN
PASAL 1
Alat Elektronik
- Diperkenankan membawa laptop, modem, dan alat elektronik non listrik
- Penggunaan laptop berada di kampus dan aula pondok
- Waktu penggunaan laptop mulai pukul 07.00 sampai 16.00
- Diperbolehkan menggunakan laptop malam hari (setelah kegiatan) hanya untuk mengerjakan tugas dan tidak menggunakan akses internet
PASAL 2
Perizinan Pulang dan Keluar Pondok
- Perizinan Pulang
- Perizinan pulang melalui jalur pengurus keamanan yang bertugas
- Restu izin pulang (sowan pengasuh) ditemani oleh pengurus keamanan
- Menyerahkan buku perpulangan dan mengisi daftar santri pulang dengan lengkap
- Santri yang datang ke pondok segera melapor kedatanganya di kantor pondok
- Segala perizinan berhalangan datang ke pondok tepat waktu, melalui nomor/WA pondok putri (082328234353)
- Perizinan keluar pondok
- Batas keluar harian pondok, sebelah Timur: toko pak Agus, Barat: mushola, Utara: gerbang STAI Al-Anwar
- Jam keluar harian mulai 07.00-16.00 WIB
- Keluar pondok di luar waktu dan batas yang ditentukan, diberlakukan atas izin keamanan
- Santri menggunakan kerudung almamater ketika keluar melebihi batas ketentuan keluar harian pondok
PASAL 3
Berbusana dan Make Up
- Berpakaian sopan dan menutup aurat serta longgar dan tidak transparan
- Penggunaan Jas dan Outer pada kegiatan resmi dengan ketentuan memakai inner berupa baju
- Diperbolehkan memakai Jas pada kegiatan pondok Jam’iyah malam Jum’at
- Cukup menggunakan bedak dan celak hitam sekadarnya
PASAL 4
Kunjungan
- Kunjungan tamu (sambangan) setiap hari Jum’at pukul 08.00 – 15.00
- Tamu memiliki hubungan mahrom dengan santri yang bersangkutan
- Keluar masuk tamu berdasarkan izin dari pengurus
- Tempat kunjungan di area pondok putri
- Tamu yang menginap harap melapor pada pengurus keamanan
BAB VI
KEBERSIHAN
PASAL 1
Lingkungan
- Bertanggung jawab menjaga kebersihan, kelestarian dan keindahan lingkungan pondok pesantren.
- Melaksanakan ro’an, piket harian dan piket berkala.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi masing-masing serta meletakkan sesuai tempatnya.
- Menempatkan peralatan kebersihan pada tempat yang telah ditentukan.
- Pemakaian alas kaki cukup di luar batas suci.
PASAL 2
Pengelolaan Sampah
- Menjalankan gaya hidup minim sampah.
- Memilah sampah (organik dan non-organik) sesuai tempatnya.
BAB VII
KESEHATAN
PASAL 1
Menjaga Kesehatan
- Bertanggung jawab menjaga kesehatan diri dan lingkungan masing-masing.
- Mengikuti kegiatan olah raga indoor maupun outdoor sesuai jadwal.
- Perawatan anggota kamar yang sakit (tidak inap di RS) menjadi tanggung jawab anggota kamar dan pihak kesehatan sebagai fasilitator.
- Perawatan santri sakit inap di RS menjadi tanggung jawab pihak kesehatan.
PASAL 2
Pengobatan di Luar Pondok (Periksa/Pijat)
- Jadwal periksa/pijat terjadwal pada hari senin dan Kamis, kecuali darurat.
- Wajib melapor kepada pengurus kesehatan jika ada keluhan terkait kesehatan badan. Paling lambat pukul 14.00 wib sesuai hari yang dijadwalkan.
- Pengurus kesehatan dan santri (pasien), wajib mengisi buku laporan di kantor pondok sebelum berangkat.
- Keberangkatan periksa dimulai pukul 16.00 wib, sedangkan pijat dimulai pukul 14.30 wib.
- Biaya transport dan pengobatan ditanggung oleh pasien.
PASAL 3
Penyediaan Obat
- Kesehatan menyediakan obat luar dan obat dalam dengan jenis tertentu.
- Bagi yang mempunyai riwayat penyakit kambuhan, diharapkan menyediakan obat secara pribadi.
- Pelayanan pemesanan obat dijadwalkan pada hari Senin dan Kamis.
BAB VIII
PERLENGKAPAN
PASAL 1
Fasilitas Umum
- Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan oleh pihak pondok untuk dipergunakan dalam kegiatan bersama.
- Fasilitas umum meliputi aula, sound system, rak buku aula, jemuran, kamar mandi, peralatan kamar mandi, lampu aula, setrika, listrik.
- Perawatan fasilitas umum menjadi tanggung jawab setiap santri.
- Penggunaan peralatan kamar mandi harus sesuai tempat dan kegunaannya.
- Penggunaan setrika sesuai waktu dengan bertarif dan kesepakatan yang telah ditentukan.
- Kerusakan fasilitas umum (alami) menjadi tanggung jawab pengurus pondok yang terkait.
- Kerusakan fasilitas umum yang disebabkan oleh personal menjadi tanggung jawab personal yang terkait.
PASAL 2
Fasilitas Kamar
- Fasilitas kamar adalah fasilitas yang diberikan secara pribadi maupun kelompok yang dipergunakan untuk kepentingan kamar.
- Fasilitas kamar meliputi almari, rak buku, rak sandal dan lampu kamar.
- Perawatan fasilitas kamar menjadi tanggung jawab setiap anggota kamar.
- Kerusakan fasilitas kamar menjadi tanggung jawab anggota kamar atau pihak yang terkait.
PASAL 3
Perairan
- Penggunaan air sesuai kebutuhan.
- Wajib laundry.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 1
Muamalah
- Segala bentuk transaksi jual beli di dalam pondok dilakukan melalui pihak toko dan pihak kantin pondok.
- Diperbolehkan untuk melakukan bisnis pemasaran dalam lingkup Al Anwar 3 dengan sistem bagi hasil dengan ketentuan yang disepakati bersama dengan pihak toko pondok jika berupa barang dan pihak kantin pondok jika berupa makanan.
- Diperbolehkan melakukan bisnis pribadi dengan ketentuan pemasaran di luar lingkup Al Anwar 3 dan stok barang di luar pondok.
- Pemesanan delivery pre order melalui pengurus dengan alur yang telah ditetapkan.
BAB X
PENUTUP
- Tata tertib ini dimulai sejak tanggal dikeluarkannya.
- Hal yang belum diatur dalam pertaturan akan diatur dalam ketentuan khusus.