Beranda > Keilmuan Islam > Review Kitab Al-Ulamā’ Al-Mujaddidūn

Review Kitab Al-Ulamā’ Al-Mujaddidūn

Pendahuluan

Al-Qur’an diturunkan oleh Allah sebagai pedoman bagi manusia secara universal (bersifat menyeluruh tanpa ada batasan), pedoman tersebut dalam semua aspek, baik perbuatan, ucapan, maupun kehidupan (individu atau sosial). Sebagai pedoman yang masih global, maka hal itu tidak akan pernah bisa nyata tanpa adanya sosok figur untuk menjadi qudwah (panutan) yang sesuai dengan inti sari al-Qur’an. Oleh sebab itu, Allah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai sebaik-baik suri tauladan (qudwah ḥasanah) yang segala ucapan dan perbuatannya tercermin dari al-Qur’an. Karena itulah kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk ittiba’ serta menjalankan segala yang diperintahkan oleh beliau dan menjauhi segala yang dilarang olehnya. Hal ini sebagaimana yang telah termaktub dalam al-Qur’an surat al- Hashr : 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿الحشر: ٧﴾

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Seiring dengan bergesernya waktu dan setelah wafatnya Rasulullah, maka dibutuhkan lagi figur yang mampu menuntun manusia dalam berpegang teguh pada ajaran-ajaran al-Qur’an. Figur tersebut tak lain adalah para ulama yang telah dipilih Allah untuk menggantikan posisi Nabi (untuk meneruskan perjuangan dakwah Islam). Ulama inilah yang kelak akan memperjuangkan agama Islam, sehingga eksistensi Islam bisa selalu relevan dengan taṭawwur al-zamān (evolusi) di mana saja dan kapan saja. Seiring dengan perkembangan zaman, problema-problema yang hadapi oleh umat juga akan lebih menantang dan bervariasi yang mana tidak akan cukup hanya dengan merujuk pada al-Qur’an dan hadis semata sehingga membutuhkan ijtihad para ulama Islam.

 

Beliau menerangkan bahwa sahabatlah yang dianggap sebagai ulama’ mujaddid di abad awal. Kemudian, bersamaan dengan semakin tersebar luasnya ajaran Islam ke berbagai penjuru dunia serta semakin maraknya permasalahan baru yang bermunculan, maka lahirlah para ulama mujtahid seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan masih banyak lagi para mujtahid guna menjadi tuntunan dalam memahami nash-nash.

Isi Ringkas dan Hal Menarik dari Kitab

Kitab al-‘Ulamā` al-Mujaddidūn ini merupakan kitab yang sangat berharga bagi umat Islam, terutama umat yang hidup di zaman kontemporer seperti saat ini. Kitab ini memang kecil dan isinya tidak begitu banyak, tipis memang, namun dengan ringkasnya penyampaian serta kesederhanaan bahasa, pembaca dapat dengan mudah menangkap intisari yang tercakup dalam kitab ini.

Beliau memulai kitabnya dengan mengungkapkan argumentasi beliau mengenai siapa ulama mujadid itu, seberapa penting peranannya dalam dunia Islam. Beliau juga menyebutkan beberapa figur ulama besar. Kemudian diteruskan dengan menuliskan beberapa sempel permasalahan fiqhiyyah yang dihadapi umat di zaman digital nan kontemporer ini yang memang memerlukan ijtihad baru dari para ulama.

BACA JUGA :  Tadarus[1] Al-Qur’an Di Bulan Ramadan

 

Sebelum mengakhiri pembahasan, beliau menunjukkan kepada para pembaca mengenai pengaduan al-Qur`an kepada Tuhannya atas apa yang terjadi di zaman akhir seperti ini, yaitu al-Qur`an tidak lagi dijadikan sebagai sumber utama, karena manusia hanya membacanya namun tidak memahami pesan-pesan di dalamnya. Kemudian beliau lanjutkan dengan sekilas mengulas tentang wajibnya ittibā’ al-‘ulamā`.

Pada sisi lain, pengarang (Syaikh Maimun Zubair) sering menambahkan rujukan kitab atau penjelasan lanjutan dari uraian argumen yang beliau sampaikan. Hal ini yang menjadi poin menarik dalam kitab ini.

Terkikisnya Hukum Perbudakan, Susahnya Berjihad di Jalan Allah dan Berpegang Teguh Pada Hukum di Zaman Globalisasi

Banyak orang beranggapan bahwa dengan wafatnya sang revolusioner (Rasulullah) hukum-hukum Islam yang selama itu telah berlaku akan ikut hilang atau terhapuskan.

Sebagai contoh adalah terkait hukum perbudakan, seperti hukum memerdekakan budak sebagai kafarat orang yang melakukan dhihār, melanggar sumpah dan lain sebagainya. Memerdekakan budak pada dasarnya merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh Islam. Sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah dalam hadisnya:

مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ [1]

Seorang muslim mana saja yang membebaskan budak muslim, maka Allah akan membebaskannya dari neraka sesuai dengan anggota badan budak yang ia bebaskan.

Contoh lain yaitu berjihad. Jihad termasuk dari salah satu beberapa hal yang difardukan dalam Islam. Namun, pada zaman sekarang ini jihad tidak semudah yang kita bayangkan. Selain itu, hal semacam ini dipicu oleh para pemimpin yang tidak memerintahkan para prajuritnya untuk berjihad di jalan Allah.

Zakat Saham Perusahaan

Pada zaman kontemporer seperti ini, telah banyak yang mengabaikan wajibnya zakat saham yang dibebankan kepada mereka. Perkara seperti ini juga merupakan akibat adanya globalisasi, sehingga banyak orang melalaikan kewajibannya.

Dalam zakat saham ini , terdapat dua perincian sebagai berikut:

Pertama. Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan perdagangan, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Kedua. Apabila sebaliknya, maka saham-saham atas perusahaan tersebut wajib dizakati.

Pengaduan al-Qur`an Kepada Tuhannya

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa al-Qur`an adalah petunuk bagi seluruh umat. Keberadaannya dijadikan sebagai pedoman utama dalam hidup manusia. Namun, pada zaman yang semakin akhir ini, fungsi al-Qur`an sedikit demi sedikit hilang. Ia hanya sekedar sebagai bahan bacaan atau pajangan. Oleh sebab itulah, al-Qur`an mengadukan keresahannya karena di zaman akhir banyak orang berlomba-lomba menghafal al-Qur`an, namun tidak mengerti maknanya. “Bagaimana seseorang akan bertambah imannya, sedang ia membaca al-Qur`an akan tetapi tidak berangan-angan maknanya”, begitulah kiranya pengaduan al-Qur`an di akhir zaman kepada Tuhan.

BACA JUGA :  Hakikat dan Kaidah Untuk Menentukan Malam Lailah al-Qadr

Wajib ittibā’ al-‘Ulamā’

Pada akhir pembahasannya, beliau menyinggung sekilas tentang perintah wajibnya kita mengikuti para ulama. Karena, Rasulullah sendiri telah mengatakan bahwa para ulama adalah orang-oarang pilihan Allah. Mereka dibekali ilmu serta akhlak mulia sebagai figur atau panutan bagi banyak orang.

Dalam kitabnya, beliau menyampaikan bahwa pada zaman akhir semacam ini kita tidak bisa hidup seenak hati tanpa berkiblat pada para ulama. Argumen beliau juga banyak disertai dengan pendapat para ulama besar lainnya sebagai penguat.

 

Dari sini, tampak jelas bahwa bab ini merupakan bab puncak atau utama, yaitu sebagai cakupan intisari dari kitab al-‘Ulamā` al-Mujaddidūn.

Penutup

Sebagaimana yang telah dipaparkan, bahwa sampai kapanpun umat Islam tetap benar-benar membutuhkan figur panutan. Wafatnya Rasulullah bukan berarti hukum Islam sirna begitu saja. Justru dengan sepeninggalan beliau, kita jauh lebih membutuhkan figur-figur ulama sebagai sarana kita memahami empat sumber hukum Islam (al-Qur`an, Hadis, Ijma’, Qiyas), karena setiap harinya kita akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang tentunya kita tidak dapat mengatasinya sendiri.

Hal terpenting yang ingin reviewer sampaikan adalah bahwa kitab al-‘Ulamā` al-Mujaddidūn ini menawarkan salah satu prinsip hidup yang harus dipegang teguh, prisip tersebut tak lain adalah ittibā’ al-‘Ulamā`. Kitab ini sangat cocok sebagai konsumsi masyarakat, terlebih kalangan santri pondok pesantren. Selain itu, walaupun dengan konten pembahasan yang sangat singkat, kitab ini akan memberi wawasan baru, lebih tepatnya adalah memberikan sebuah wawasan menggelitik. Karena, disadari atau tidak seolah pembaca diingatkan oleh beliau (pengarang) melalui karyanya, bahwa beberapa hukum Islam telah terkikis begitu saja seiring dengan perkembangan globalisasi dunia.

*Siti Mir`atul Af`idah, Santri asal Tuban

Daftar Pustaka

Bukhārī (al), Muḥammad bin Ismā’īl Abū ‘Abdillah. al-Jāmi’ al-Musnad al-Ṣaḥīḥ al-al-Mukhtaṣar min Umūr Rasulillah Ṣalla ‘alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyāmihi. Ttp: Dār Ṭūq al-Najāḥ, 1422 H.

Zubair, Maimūn. al-‘Ulamā` al-Mujaddidūn. Sarang: al-Maktabah al-Anwariyah, Tth.

  1. Muḥammad bin Ismā’īl Abū ‘Abdillah al-Bukhārī, al-Jāmi’ al-Musnad al-Ṣaḥīḥ al-al-Mukhtaṣar min Umūr Rasulillah Ṣalla ‘alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyāmihi, (Ttp: Dār Ṭūq al-Najāḥ, 1422 H), 8:145.

Tim Multimedia PP. Al Anwar 3
Website dikelola oleh Tim Multimedia Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *