Masalah I
Pagi itu, Fafa ingin membeli suatu barang lewat aplikasi shopee. Berhubung sebelumnya ia berada di pondok pesantren, ia jarang mengoperasikan hp miliknya. Ketika ia hendak memilih metode pembayaran, ia mengecek dahulu saldo yang tersisa. Saat dilihat alangkah terkejutnya Fafa karena saldonya bertambah banyak padahal saldo terakhir yang diingatnya hanya Rp. 5.000,00. Setelah dicek ternyata uang tersebut masuk sekitar 5 bulan yang lalu.
Pertanyaan
Apakah Fafa boleh mentashorufkan uang yang nyasar tersebut?
Jika boleh, berapa lama Fafa harus menunggu kejelasan hak kepemilikan uang tersebut?
Jawaban
Tidak boleh mentasarufkan uang tersebut.
Uang yang nyasar pada saldo shopeepay Fafa hukumnya mal ḍāi’ karena wilayah temuan uang tersebut ditempat pribadi (dompet digital) / fī ḥirzi al-mithli bukan tempat umum dan uang tersebut tidak dikategorikan luqoṭoh. Fafa wajib menyimpan uang tersebut dan berusaha menemukan si pemiliknya dengan berbagai cara untuk mengembalikan uang tersebut, atau mentasarufkan uang tersebut pada kemanfaatan umum yang diniatkan pahalanya atas pemilik uang tersebut, atau diserahkan ke baitulmal yang pentasarufannya pada kemaslahatan umum. Hal ini sesuai dengan perumpamaan di bawah:
اذا ألقت الريح ثوبا في حجره مثلا أو ألقى في حجره هارب كيسا ولم يعرفه, فهو مال ضائع يحفظه, ولا يتملكه (مغني المحتاج الى معرفة معاني ألفاظ المنهاج: دار الكتب العلمية, ج 3/ص 577)
“Misalnya, jika ada angin yang menjatuhkan baju di atas pangkuannya atau seseorang yang melemparkan tas di pangukuannya dan ia tidak mengenalinya maka ia harus menyimpan uang yang hilang tersebut dan tidak menggunakannya”.
Dari ta’bir di atas dapat disimpulkan bahwa uang yang nyasar pada dompet digitalnya Fafa tidak boleh ditasarufkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Ramli:
هذا مال ضائع فمتى لم ييأس من مالكه امسكه له أبدا مع التعريف أو أعطاه للقاضي فيحفظه له كذلك, ومتى أيس منه: أي بأن يبعد عادة وجوده فيما يظهر صار من جملة أموال بيت المال كما مر في احياء الموات فيصرفه في مصارفها من هو تحت يده ولو لبناء مسجد (نهاية المحتاج الى شرح المنهاج: دار الفكر, ج 6/ص 132)
“Uang yang hilang, jika ia tidak berputus asa untuk menemukan siapa pemiliknya maka ia harus menyimpannya dengan disertai mengumumkan uangnya atau memberikannya kepada hakim, maka yang akan menjaga dan mengumumkan uang tersebut adalah hakim. Ketika seseorang yang menemukannya itu sudah putus asa, misalkan secara normal pemiliknya tidak mungkin ditemukan, maka status uang tersebut menjadi kas baitulmal seperti keterangan yang telah dijelaskan dalam bab iḥyā’ al-mawāt, maka harus ditasarufkan sebagaimana mestinya oleh pemegang baitulmal meskipun untuk membangun masjid”.
Dari ta’bir di atas dapat disimpulkan bahwa jika Fafa tidak menemukan siapa orang yang mentransfer saldo shopeenya maka ia boleh menyerahkan uang yang nyasar tersebut kepada orang yang amanah atau pemimpin dengan syarat tidak boleh ditasarufkan secara pribadi dan lebih baik ditasarufkan untuk kepentingan umum, seperti fakir miskin tanpa ada niat apa-apa. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam al-Ghazali
فما كان في المال فيجب عليك أن ترده عليه إن أمكنك فإن عجزت عن ذلك لعدم وفقر فتستحل منه فإن عجزت عن ذلك لغيبة الرجل أو موته وأمكن التصدق عنه فافعل وإن لم يمكن فعليك بتكثير حسناتك والرجوع إلى الله بالتضرع والابتهال أن يرضيه عنك يوم القيامة (منهاج العابدين:ص 11)
Masalah II
Ridho telah menerima wasiat dari ayahnya untuk membangun masjid pada sebagian tanah yang telah ditinggalkan oleh ayahnya. Sebelum Ridho sempat melaksanakan wasiat yang diterimanya, ia terlilit hutang yang sangat banyak sehingga dalam keadaan terdesak, Ridho menjual tanah yang diwasiatkan tersebut untuk melunasi hutangnya. Mengingat Ridho adalah ahli waris satu-satunya. (Sā’ilah kelas 3C)
Pertanyaan
Apa hukum menjual tanah wasiat untuk melunasi hutang seperti yang dilakukan Ridho?
Jawaban
Kasus penjualan tanah yang dilakukan oleh Ridlo ini dihukumi tidak sah karena tanah tersebut sudah diwasiatkan secara legal oleh ayahnya. Tanah yang diwasiatkan oleh ayah Ridlo ini tidak lebih dari 1/3 dari harta peninggalan.
الوقف لازم فلا يجوز له الرجوع فيما بعد (التقريرت السديدة. ص:١٦٨)
Ridlo tidak berhak untuk membatalkan wasiat yang telah dibuat ayahnya dengan dalih untuk melunasi hutang-hutangnya. Hal ini dikarenakan wasiat yang sudah dibuat maka harus ditunaikan. Wasiat yang sudah dibuat hanya boleh dicabut kembali jika orang yang berwasiat belum meninggal, sehingga yang dapat membatalkan wasiat adalah orang yang berwasiat itu sendiri. Namun, pada kasus ini ayah Ridlo sudah meninggal sehingga wasiat tersebut tidak bisa dicabut kembali atau dibatalkan oleh orang lain.
Adapun jika melebihi sepertiga, maka harus ala ijāṭsah atau harta yang lebih tersebut ditangguhkan atas izin para ahli waris yang mutlak tasarufnya.
حكم الوصية بالزيادة على الثلث مكروهة على المعتمد. واذا زادت الوصية على الثلث وقف الزائد على اجازة الورثة (التقريرت السديدة. ص: ٣٠١ )
Jika mereka mengizinkan, maka wasiatnya menjadi terlaksana. Namun, jika ahli waris tidak merestui atau tidak memberikan izin maka wasiatnya batal pada yang lebih dari sepertiga. Menurut penjelasan sā’ilah, wasiat yang dibuat oleh ayah Ridlo tidak melebihi sepertiga dari peninggalan harta ayahnya, sehingga wasiat tersebut dianggap sah karena telah memenuhi syarat-syarat wasiat. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Ridlo untuk tidak melaksanakan wasiat tersebut.
Dalam kasus ini Ridlo merupakan ahli waris tunggal karena ahli waris lainnya tidak ada (semua keluarganya sudah meninggal). Dengan demikian berarti Ridlo tetap memiliki hak dari harta peninggalan ayahnya. Namun, harta warisan hanya boleh dibagi setelah menyelesaikan 3 perkara yakni: hutang, mu’nah al-tajhiz (perawatan mayit), dan wasiat yang tidak lebih dari 1/3. Dalam kasus ini Ridlo harus melaksanakan wasiat dari ayahnya untuk membangun masjid karena wasiat dari ayah Ridlo tidak lebih dari 1/3. Ridlo boleh mentashorufkan harta peninggalan ayahnya setelah ia melaksanakan wasiat tersebut. Ridlo barulah mempunyai hak atas harta peninggalan ayahnya setelah wasiat itu terlaksana. Dengan demikian Ridlo bisa menggunakan harta tersebut untuk melunasi hutangnya apabila ia telah melaksanakan wasiat dari ayahnya.
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ) النساء: ۱۱(.
[الْبَابُ] الْأَوَّلُ: فِي بَيَانِ أَسْبَابِ التَّوْرِيثِ وَالْوَرَثَةِ وَقَدْرِ اسْتِحْقَاقِهِمْ، وَنُقَدِّمُ عَلَيْهِ أَنْ يُبْدَأَ مِنْ تَرِكَةِ الْمَيِّتِ بِمُؤْنَةِ تَجْهِيزِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا لَمْ يَتَعَلَّقْ بِهِ حَقٌّ غَيْرُهُ. فَإِنْ تَعَلَّقَ كَالْمَرْهُونِ، وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ زَكَاةٌ وَالْعَبْدِ الْجَانِي، وَالْمَبِيعِ إِذَا مَاتَ الْمُشْتَرِي مُفْلِسًا قُدِّمَ حَقُّ الْغَيْرِ، ثُمَّ تُقْضَى دُيُونُهُ مِنْ تَرِكَتِهِ، وَلِلْوَرَثَةِ إِمْسَاكُ مَا تَرَكَهُ، وَغَرَامَةُ مَا عَلَيْهِ مِنْ مَالِهِمْ كَمَا سَبَقَ فِي كِتَابِ الرَّهْنِ، ثُمَّ تُنَفَّذُ وَصَايَاهُ مِنْ ثُلُثِ الْبَاقِي، ثُمَّ يُقَسَّمُ الْبَاقِي بَيْنَ الْوَرَثَةِ عَلَى فَرَائِضِ اللَّهِ تَعَالَى.
)روضة الطالبين و عمدة المفتين ص. 3 ج.٦ (
Wasiat ayah Ridlo untuk membangun masjid ini berlaku sebagaimana fi hukmi al-waqfi yang tidak boleh ditarik kembali jika wasiatnya tidak melebihi 1/3.
Referensi
وهي اى الوصية (من الثلث اى ثلث مال الموصى فان زاد على الثلث وقف الزائد على أجازة الورثة المطلقي التصرف فان اجازوا فاجازتهم تنفيذ للوصية بالزائد) وحينئذ فلا حاجة للفظ هبة من الوارث…(وان ردوه) اى الزئد (بطلت) اى الوصية (في الزائد) لانه حقهم.
)قوت الحبيب الغريب لمحمد نووى بن عمر الجاوى توشيخ على فتح القريب المجيب . ص ٢٢٣-۲٢٤ (
٢. وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَاصِ رضي الله عنه قَالَ : قُلْتُ : ( يَا رَسُولَ اللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ ، وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةً, أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي ؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أفَأَتَصَدِّقُ بِشَطْرِهِ ؟ قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِتُلُتِهِ ? قَالَ : الثُّلُتُ ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ . إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ )مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)