Polemik lafaẓ  أَشْيَاءُ

Salah satu redaksi yang kerap dijumpai dalam membaca kitab kuning adalah kalimat أَشْيَاءُ . Kalimat ini sangat familiar di kalangan para santri, namun kalimat ini sungguh memiliki polemik dan perdebatan sehingga mengaburkan pandangan. Bahkan beberapa santri kebingungan untuk menggali apa kata dasarnya, apa statusnya, dan yang terpenting apa konsekuensi i’rāb-nya.

Al-Wahidi menjelaskan bahwa tidak dapat disangsikan bahwa kalimat  أَشْيَاءُ merupakan bentuk jama’ (plural) dari lafaẓ شَيْءٌ, diskursus jama’ taksīr. Hanya saja ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah atau wazn yang diikutinya. Lafaḍ  شَيْءٌ masuk dalam kategori isim jāmid, klasifikasi isim yang tidak terbentuk dari fi’ilatau kata kerja sebagaimana dijelaskan dalam kitab Jāmi‘ ad-Durūs al-‘Arabiyyah. Namun problemnya adalah perdebatan para ulama nahwu perihal wazn atau bentuk apa yang diikuti oleh lafaḍ  أَشْيَاءُ. Perselisihan ini tidak terbatas pada wazn yang membentuk lafaḍ  ini, tapi juga implikasinya terhadap status lafaḍ  أَشْيَاءُ. Apakah tergolong isim munṣarif atau isim ghairu munṣarif.

Lebih lanjut, lafaḍ أَشْيَاءُ diklasifikasikan menjadi tiga pendapat ulama, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abū al-Baqā’ al-‘Akbarī dalam kitab al-Tibyān fī i‘rāb al-Qur’ān. Pendapat pertama diisi oleh Imam Khalil dan Imam Sibawaih. Keduanya berpendapat bahwa kalimat أَشْيَاءُ berasal dari kata شَيْئَاءُ dengan mengikuti wazn فَعْلَاءُ. Hamzah yang kedua termasuk hamzah ta’nīts sehingga termasuk isim ghairu munṣarif. Adapun perubahannya menjadi أَشْيَاءُ , dimulai dengan hamzah pertama pada شَيْئَاءُ yang merupakan lam fi’il berpindah ke depan huruf ش untuk menghindari adanya dua hamzah yang mengapit alif. Praktis, wazn-nya berubah seakan-akan menjadi لَفْعَاءَ yang asalnya فَعْلَاءُ. Pendapat ini dinilai yang ṣaḥīh dan tidak ada yang menyangsikannya.

Adapun pendapat kedua dijabarkan dalam kitab al-Miftāḥ fī al-Ṣarf. ‘Abd al-Qāhir al-Jurjānī mengutip pendapat yang disepakati Imam Ahfaz dan Imam al-Farra’. Bahwasanya kalimat أَشْيَاءُ mengikuti wazn jama’ taksīr أَفْعِلَاءُ, sehingga menjadi أَشْيِيَاءُ. Setelah itu, dihapus hamzah yang merupakan lām al-kalimah karena dianggap terlalu berat (banyaknya huruf hamzah). Kemudian huruf yā’ dibaca dengan fatḥah karena adanya alif sesudahnya, sehingga wazn akhirnya adalah أَفْعَاءُ.  

Baca Juga :  Progam Diet Sampah di Lingkungan Pesantren

Tetapi kesepakatan antara Imam Ahfaz dan Imam al-Farra’ hanya sebatas pada wazn jama’taksīr. Dan keduanya bersilang pendapat terhadap persoalan apa bentuk asal dari شَيْءٌ. Namun wazn jama’ taksīr أَفْعِلَاءُ merupakan wazn jama’ taksīr katsrah yang berarti hanya berlaku jika disandarkan pada bilangan lebih dari sepuluh, sehingga persoalannya bagaimana jika lafaḍ أَشْيَاءُ disandingkan dengan jumlah bilangan yang kurang dari sepuluh (tiga sampai sepuluh) atau masuk kategori jama’ qillah. Karena dalam Syarah ibn ‘aqīl disebutkan ada empat wazn yang khusus jama’ qillah, yakni: af’ilatun, af’ulun, fi’latun, dan af’ālun. Dari sini dimafhum bahwa lafaḍ أَشْيَاءُ yang bersandar pada bilangan 3-10, seperti lafaḍ أربعة أشيأ  dan sejenisnya, tidak mengikuti wazn أَشْيِيَاءُ melainkan ikut salah satu dari empat wazn jama’ qillah, dan wazn itu adalah أفعال  (af’ālun).

Persoalan tidak berhenti meskipun sudah sampai pada kesimpulan bahwa wazn lafaḍ أَشْيَاءُ bergantung pada jumlah bilangan yang bersandar kepadanya. أَفْعِلَاءُ jika bertemu bilangan yang umum dan lebih dari 10 atau jama’ katsrah, dan أَفْعَالٌ  jika bertemu bilangan jama’ yang kurang dari sepuluh atau jama’ qillah. Dan persoalan selanjutnya adalah perbedaan status أَفْعَالٌ  danأَفْعِلَاءُ . Adapun أَفْعَالٌ   masuk dalam kategori isim munṣarif atau yang menerima tanwin dan i’rab-nya seperti hal yang isim mufrad, yaitu rafa’ dengan ḍammah, naṣab dengan fatḥah, dan khafḍ dengan kasrah. Berbeda dengan أَفْعِلَاءُ yang merupakan isim ghairu munṣarif (tidak menerima tanwin) dengan satu ‘illah, yaitu diakhiri hamzah ta’nīts. Dan dengan konsekuensi i’rab berupa rafa’ dengan ḍammah, naṣab dan khafḍ menggunakan fatḥah.

Oleh: Tim Multimedia Al-Anwar 3

Tim Multimedia PP. Al Anwar 3
Tim Multimedia PP. Al Anwar 3

Website dikelola oleh Tim Multimedia Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang

Articles: 200

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *