Beranda > Tata Tertib Putra

Tata Tertib Putra

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL ANWAR 3 PUTRA
SARANG REMBANG

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Komponen

  1. Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Al Anwar 3 Gondanrojo Kalipang Sarang Rembang.
  2. Santri adalah siapa saja yang terdaftar sebagai santri di Pondok Pesantren Al Anwar 3.
  3. Pengurus adalah santri yang ditunjuk menjadi pengurus pondok pesantren untuk melaksanakan tugas tertentu yang terstruktur serta telah diberikan Surat Keputusan oleh pengasuh.
  4. Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Anwar 3 merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam non formal di bawah naungan Yayasan Al Anwar III , dengan sistem pembelajaran klasikal pengkajian kitab salaf ala pesantren. MDT Al Anwar 3 berdiri tahun 2012 dan mendapat izin operasional dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang tahun 2014.
  5. Dewan Asatiz merupakan tenaga pengajar di Pondok Pesantren Al Anwar 3 baik sebagai pengajar sorogan al-Qur’an, sorogan kitab, maupun di MDT Al Anwar 3.
  6. Santri ndalem adalah santri yang mendedikasikan diri untuk mengabdi pada kiai, terdaftar sebagai anggota ndalem secara resmi dengan ketentuan sudah disowankan kepada Pengasuh.
  7. Tenaga kependidikan dan karyawan/pegawai resmi dari lembaga atau unit usaha yang memiliki entitas integral dengan Yayasan Al Anwar 3 serta bermukim di Pondok Pesantren Al Anwar 3.
  8. Mutakhorrijin adalah santri yang sudah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Anwar 3 dan masih mukim di Al Anwar 3.

Pasal 2
Ketentuan Umum

  1. Tata tertib yang ada berlaku bagi semua santri.
  2. Pengecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh pengasuh.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK SANTRI

Pasal 3 Kewajiban Umum

  1. Santri wajib melaksanakan perintah-perintah agama, menjauhi larangan-larangannya serta taat pada aturan-aturan negara.
  2. Taat kepada pengasuh, tata tertib serta kebijakan-kebijakan pondok pesantren.
  3. Mengikuti semua kegiatan yang telah ditentukan oleh pondok pesantren.
  4. Menjaga nama baik pondok pesantren.

Pasal 4 Administrasi

  1. Santri baru yang telah dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STAI Al-Anwar wajib mendaftarkan diri di pondok pesantren dengan ketentuan:
  2. Sowan kepada pengasuh bersama orang tua/wali serta menyatakan niatnya untuk menjadi santri.
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan membuat surat pernyataan bermaterai.
  4. Memenuhi persyaratan-persyaratan yang diberikan oleh pengurus.
  5. Membayar administrasi.
  6. Santri lama wajib melakukan daftar ulang selambat-lambatnya empat hari setelah kedatangan.
  7. Pembayaran diwajibkan selama menyandang status santri Pondok Pesantren Al Anwar 3.
  8. Melakukan pelunasan iuran syahriyyah dan iuran lainnya sesuai yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren.
  9. Kartu pembayaran menjadi bukti pembayaran yang sah dan harus dibawa ketika melakukan transaksi.
  10. Pelunasan tanggungan pondok pesantren menjadi syarat mengikuti Ikhtibar Madrasah Diniyyah Takmiliyah.
  11. Mempunyai kartu identitas santri berupa KTS (Kartu Tanda Santri).

Pasal 5 Kegiatan dan Pendidikan

  1. Santri salat lima waktu berjamaah.
  2. Mengikuti semua kegiatan yang ada di pondok pesantren, meliputi:
  3. Kegiatan Ta’arufan Pondok Pesantren.
  4. Kegiatan Madrasah Diniyyah Takmiliyah meliputi; Muhadloroh, Matrikulasi, Musyawaroh dan Ikhtibar.
  5. Kegiatan Ma’arif meliputi; Pengajian al-Qur’an, Sorogan, Halaqah Diniyyah, Pembacaan Maulid Nabi Muhammad Ṣallā Allahu ‘Alayhi Wasallam, Khithobiyyah, Pengajian kitab kuning (ngaji bandongan), Tadarus al-Qur’an, Pembacaan Yasin Fadlilah, Ratib al-Haddad dan PHBI.
  6. Kegiatan Haflah Akhirussanah.
  7. Meminta surat izin sesuai prosedur yang telah ditetapkan apabila berhalangan mengikuti kegiatan.
  8. Mengikuti pengajian kitab (ngaji bandongan) minimal dua jenis (1 oleh Pengasuh dan 1 oleh Asatidz).
  9. Mempunyai guru sorogan sebagai mentor kemampuan baca kitab.
  10. Mentaati tata tertib yang berlaku dalam setiap kegiatan.

Pasal 6 Mutakhorrijin

  1. Santri yang sudah menyelesaikan pendidikan Madrasah Diniyyah Takmiliyah dan masih berada di pondok wajib memberikan contoh dan teladan yang baik.
  2. Mengikuti pengajian kitab (ngaji bandongan) minimal dua jenis.
  3. Mengikuti Musyawarah Mutakhorrijin.
  4. Mempunyai kelompok bimbingan sorogan terhadap santri.
  5. Ikut berperan dalam berjalannya kepengurusan, baik yang mempunyai jabatan dalam kepengurusan maupun tidak.

Pasal 7 Keamanan

  1. Santri wajib bermukim di pondok pesantren.
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban pondok pesantren.
  3. Lapor kepada keamanan apabila mempunyai tamu.
  4. Meminta izin sesuai dengan prosedur ketika hendak pulang atau keluar dari lingkungan pondok pesantren dan lapor setelah kembali.
  5. Organisasi daerah melampirkan surat izin jika melakukan kegiatan keorganisasian di lingkungan pondok pesantren atau kampus.
  6. Organisasi Mahasiswa melampirkan surat pemberitahuan yang sah jika melakukan kegiatan keorganisaian di luar jam yang telah ditetapkan atau di luar kampus.
  7. Mengikuti kegiatan jaga malam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Mentaati ketentuan penggunaan laptop.
  9. Menitipkan HP yang memiliki akses internet kepada pengurus keamanan.

Pasal 8 Akhlaq

  1. Taat kepada pengasuh dan kebijakan pengurus.
  2. Menghormati pengasuh, pengurus, tamu dan sesama santri.
  3. Bersikap, berperilaku, bertutur kata, berpenampilan dan berpakaian sopan, baik dalam tinjauan agama maupun adat.
  4. Berpakaian sopan dan berpeci ketika keluar pondok pesantren maupun pulang.
  5. Memenuhi panggilan pengurus.

Pasal 9 Kebersihan dan Fasilitas

  1. Santri wajib menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pondok pesantren.
  2. Mendukung program Pusat Pengelolaan Sampah Al Anwar 3, seperti: Membuang sampah sesuai dengan tempat dan jenis sampah.
  3. Mengikuti piket kebersihan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Mengkuti kegiatan kerja bakti (roan) sesuai dengan tugas dan ketentuan yang berlaku.
  5. Menjaga dan merawat semua fasilitas yang ada di pondok pesantren serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan penggunaannya.

Pasal 10 Khidmah 1 Tahun

  1. Santri wajib berkhidmah minimal 1 tahun terhitung sejak setelah wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Anwar.
  2. Khidmah dapat melalui kepengurusan, Madrasah Diniyyah Takmiliyah, Bekatren, ndalem, Umar Harun atau STAI Al-Anwar.
  3. Menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Pasal 11 Boyong atau Cuti Kuliah

  1. Santri yang boyong atau mengambil cuti kuliah harus mengisi surat pernyataan yang telah disediakan pengurus.
  2. Melengkapi surat pernyataan dengan meminta tanda tangan kepada ketua Pondok dan Pengasuh.
  3. Sowan dan meminta restu dari pengasuh pondok pesantren bersama wali santri.
  4. Menyelesaikan tanggungan administrasi, Madrasah Diniyyah Takmiliyah, Ma’arif dan Keamanan.
  5. Santri yang boyong atau mengambil cuti kuliah tanpa konfirmasi dan membuat surat pernyataan maka tanggungan administrasi dan lainnya dianggap masih terus berjalan.

Pasal 12 Hak Santri

  1. Santri berhak memperoleh pendidikan yang baik di pondok pesantren.
  2. Menggunakan fasilitas umum pondok pesantren.
  3. Mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang baik.
  4. Menyampaikan usulan dan saran terkait pondok pesantren kepada pengurus yang bersangkutan atau melalui kotak saran yang telah disediakan.

BAB III
LARANGAN

Pasal 13 Larangan Umum

  1. Santri dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik syariat maupun negara.
  2. Meninggalkan kewajibannya sebagaimana telah diatur pada Bab II tentang Kewajiban dan Hak Santri.

Pasal 14 Keamanan

  1. Menetap di luar pondok pesantren (ngampung).
  2. Keluar dari lingkungan pondok pesantren pada saat jam kegiatan wajib tanpa izin.
  3. Menyaksikan pertunjukan dan atau konser yang berada diluar pondok pesantren.
  4. Bermain atau menyimpan playstation (PS) atau sejenisnya dan atau permainan yang identik dengan perjudian, seperti kartu remi dan sejenisnya.
  5. Membawa atau menyimpan elektronik kecuali HP non internet.
  6. Mengubah atau menambah instalasi tegangan listrik.
  7. Menyimpan senjata tajam dan atau barang-barang yang berbau porno.
  8. Membawa dan atau mengoperasikan HP yang mempunyai akses internet tanpa izin tertulis dari pengasuh.
  9. Membawa kendaraan bermotor kecuali mendapat izin tertulis dari pengasuh.
  10. Melakukan tindak kriminal, perjudian dan sejenisnya.
  11. Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan atau mengedarkan minuman keras, narkoba, dan sejenisnya.
  12. Melakukan ancaman-ancaman atau intimidasi.
  13. Mengganggu hak milik orang lain seperti ghasab, menipu, mencuri dan atau merampas.
  14. Mengikuti atau terlibat organisasi terlarang.
  15. Hubungan antara santri putra dan putri melewati batas syara’.
  16. Melakukan koordinasi antara santri putra dan putri di luar jam perkuliahan.
  17. Melakukan koordinasi antara santri putra dan putri selain urusan perkuliahan.
  18. Menerima tamu di kamar.

Pasal 15 Akhlaq

  1. Mencemarkan nama baik pondok pesantren.
  2. Menghina atau melawan pengurus.
  3. Memakai kalung, berambut gondrong, menyemir rambut atau memiliki model rambut yang tidak sopan, berkuku Panjang, bertindik dan bertato.
  4. Memakai pakaian yang tidak menutup aurat.
  5. Memakai pakaian yang tidak sopan.
  6. Menggunakan songkok putih, kecuali bagi yang sudah haji.

Pasal 16 Kebersihan dan Fasilitas

  1. Mengotori lingkungan pondok pesantren, seperti membuang sampah sembarangan.
  2. Merusak fasilitas pondok pesantren.
  3. Meninggalkan piket kebersihan.
  4. Membawa atau memelihara binatang di lingkungan pondok pesantren.
  5. Memasang pengumuman di dalam pondok pesantren, kecuali ada izin dari pengurus.
  6. Memasang pengumuman tidak pada tempatnya.
  7. Mencuci pakaian di pondok pesantren.
  8. Menggunakan air secara berlebihan.

BAB IV
REGULASI SISTEM POIN

Pasal 17 Ketentuan Umum dan Definisi

  1. Poin adalah nilai yang diberikan kepada setiap santri atas pelanggaran tertentu yang telah dikakukan.
  2. Jumlah poin diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
  3. Setiap poin yang diperoleh akan diakumulasi dan pada jumlah tertentu yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai dengan jumlah poin yang diperolehnya.
  4. Akumulasi poin terus berlanjut selama menjadi santri.

Pasal 18 Akumulasi Poin dan Sanksi

  1. Pelanggaran dengan jumlah poin 1-100 poin sanksinya adalah takziran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
  2. Pelanggaran dengan jumlah poin 101-120 poin sanksinya adalah takziran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan membuat surat pernyataan bermaterai tentang pengakuan atas pelanggaran yang dilakukan serta pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran.
  3. Pelanggaran dengan jumlah poin 121-149 poin sanksinya adalah takziran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan  pemanggilan orang tua.
  4. Pelanggaran dengan jumlah poin 150 atau lebih sanksinya adalah dikembalikan kepada orang tua.

BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 19

Huruf A: Pelanggaran Ringan dengan Poin

  1. Tidak mengikuti kegiatan Madrasah Diniyyah Takmiliyah tanpa izin tertulis (1 poin untuk 1 jam pelajaran).
  2. Tidak mengikuti kegiatan Matrikulasi, Musyawaroh, Pengajian al-Qur’an dan Sorogan tanpa izin tertulis (1 poin untuk 1 kegiatan).
  3. Tidak menghadiri undangan takziran (1 poin untuk satu undangan).
  4. Keluar dari lingkungan pondok pesantren pada saat jam kegiatan wajib tanpa izin (5 poin).
  5. Pulang tanpa mendapatkan izin dari Keamanan (5 poin).
  6. Melakukan permainan yang identik dengan perjudian, seperti kartu remi dsb. (5 poin).
  7. Melanggar ketentuan penggunaan laptop (5 poin).
  8. Melanggar ketentuan jaga malam (5 poin).

Huruf B: Pelanggaran Ringan Tanpa Poin

  1. Semua perbuatan yang bertentangan dengan Kewajiban Santri maupun Larangan yang tidak termasuk dalam Pelanggaran Sedang maupun Pelanggaran Berat.

Pasal 20

Huruf A: Pelanggaran Sedang dengan Poin

  1. Melakukan pelanggaran ringan sejenis yang disebutkan dalam Pasal 19 Huruf A Ayat 4-8 sebanyak 3 kali (15 poin).
  2. Membawa dan atau mengoperasikan HP yang mempunyai akses internet tanpa izin tertulis dari pengasuh (15 poin).
  3. Melakukan perkelahian (20 poin).
  4. Menghina dan atau melawan pengurus yang sedang bertugas (20 poin).
  5. Melakukan ancaman-ancaman atau intimidasi (20 poin).

Huruf B: Pelanggaran Sedang Tanpa Poin

  1. Melakukan pelanggaran ringan sejenis dan sudah mendapatkan sanksi sebanyak 3 kali.
  2. Menyaksikan segala bentuk pertunjukan yang dilarang, baik oleh syariat maupun negara.

Pasal 21 Pelanggaran Berat

  1. Ngampung (40 poin).
  2. Mencuri dan atau merampas hak milik orang lain (75 poin).
  3. Mengikuti atau terlibat organisasi terlarang (85 poin).
  4. Mencemarkan nama baik pondok pesantren (90 poin).
  5. Hubungan antara santri putra dan putri melewati batas syara’ (90 poin).
  6. Melakukan pelanggaran sedang sejenis yang disebutkan dalam Pasal 20 sebanyak 3 kali (90 poin).
  7. Melakukan perjudian atau sejenisnya, mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dsb. (150 poin).

Pasal 22 Sanksi

  1. Pelanggaran ringan:
  2. Diberi teguran atau peringatan, baik secara lisan maupun tertulis.
  3. Dibina dan dinasihati.
  4. Kerja bakti atau roan.
  5. Membaca al-Qur’an dan atau salat 5 waktu berjamaah di shof terdepan.
  6. Penyitaan.
  7. Taftisul kutub.
  8. Pelanggaran sedang:
  9. Diberi sanksi sebagaimana pelanggaran ringan.
  10. Membuat surat pernyataan tentang pengakuan atas pelanggaran yang dilakukan serta pernyataan tidak akan mengulanginya.
  11. Penyitaan.
  12. Digundul.
  13. Membayar ganti rugi.
  14. Dipanggil orang tua/walinya.
  15. Diskors.
  16. Pelanggaran berat:
  17. Diberi sanksi sebagaimana pelanggaran sedang, dan
  18. Disowankan kepada pengasuh,
  19. Diskors.
  20. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
  21. Diserahkan kepada pihak yang berwajib.
  22. Pencabutan hak sebagai santri dan segala jenis penghargaan yang diberikan oleh pondok pesantren.
  23. Santri yang tidak berada di pondok pesantren selama lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa ada keterangan dianggap boyong dan jika kembali ke pondok pesantren wajib registrasi seperti santri baru.
  24. Semua sanksi diberikan atas kebijaksanaan dari pengurus dan atau pengasuh.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 23 Ketentuan Kamar

  1. Setiap kamar wajib mempuyai ketua kamar dan susunan kepengurusan lain menurut kebutuhan masing-masing.
  2. Ketua kamar mempunyai kedudukan sebagai pemimpin keorganisasian kamar dan pelopor terlaksananya tata tertib pondok pesantren serta sebagai kepengurusan integral pondok pesantren.
  3. Ketua kamar dipilih berdasarkan syarat; minimal kelas 3 Madrasah Diniyyah Takmiliyah; mempunyai potensi leadership; serta mempunyai track record yang baik.
  4. Ketua kamar yang sah adalah yang mendapatkan Surat Keputusan.
  5. Santri menempati kamar sesuai ketentuan yang ditetapkan dan tidak diperkenankan pindah kamar kecuali atas izin dari pengurus harian.

Pasal 24 Kewajiban dan Hak Ketua Kamar

  1. Berkewajiban memimpin anggota dalam hal kemajuan pelajaran, kebaikan, ketertiban, kerajinan, kesopanan dan kebersihan anggota serta ruang kamar.
  2. Melapor kepada pengurus apabila mendapatkan hal yang tidak dapat ditangani sendiri.
  3. Berhak mengajukan usulan-usulan kepada pengurus dan akan ditindak lanjuti melalui kebijakan jika dianggap perlu.
  4. Berkewajiban menyampaikan instruksi-instruksi dari pengurus kepada anggota kamar.
  5. Bertanggungjawab kepada ketua pondok pesantren.
  6. Menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus.

BAB VII
PENGURUS, MDT, BEKATREN, NDALEM, UMAR HARUN DAN PEGAWAI STAI AL-ANWAR

Pasal 25

Huruf A: Syarat Umum

  1. Pengurus, MDT, Bekatren, Ndalem, Umar Harun dan Pegawai STAI Al-Anwar minimal kelas 3 Madrasah Diniyyah Takmiliyah dan mempunyai rekam jejak yang bagus.
  2. Mempunyai potensi jiwa Khidmah.
  3. Santri yang hendak masuk ndalem dan Umar Harun diwajibkan sowan ke pengasuh dan menunjukkan surat pemberitahuan kepada Ketua Pondok.

Huruf B: Kedudukan

  1. Pengurus, MDT, Bekatren, Ndalem, Umar Harun dan Pegawai STAI Al-Anwar merupakan satu entitas integral dalam wadah khidmah.
  2. Pengurus, MDT, Bekatren, Ndalem, Umar Harun dan Pegawai STAI Al-Anwar mempunyai hubungan kerja antar lembaga yang bersifat koordinasi.

Huruf C: Hak dan Kewajiban

  1. Memberikan contoh dan teladan yang baik.
  2. Menjalankan amanah khidmah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
  3. Menjaga nama baik kepengurusan pondok pesantren.
  4. Memberikan laporan secara berkala kepada atasan yang menaunginya.
  5. Mengusulkan hal-hal yang dianggap perlu sebagai perbaikan dalam berjalannya kepengurusan.
  6. Mentaati segala peraturan yang berlaku di Madrasah Diniyyah Takmiliyah dan pondok pesantren.

BAB VIII
PENUTUP

  1. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian