TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL ANWAR 3 PUTRA
SARANG REMBANG
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Komponen
- Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Al Anwar 3 Gondanrojo Kalipang Sarang Rembang.
- Santri adalah siapa saja yang terdaftar sebagai santri di Pondok Pesantren Al Anwar 3.
- Pengurus adalah santri yang ditunjuk menjadi pengurus pondok pesantren untuk melaksanakan tugas tertentu yang terstruktur serta telah diberikan Surat Keputusan oleh pengasuh.
- Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Anwar 3 merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam non formal di bawah naungan Yayasan Al Anwar III , dengan sistem pembelajaran klasikal pengkajian kitab salaf ala pesantren. MDT Al Anwar 3 berdiri tahun 2012 dan mendapat izin operasional dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang tahun 2014.
- Dewan Asatiz merupakan tenaga pengajar di Pondok Pesantren Al Anwar 3 baik sebagai pengajar sorogan al-Qur’an, sorogan kitab, maupun di MDT Al Anwar 3.
- Santri ndalem adalah santri yang mendedikasikan diri untuk mengabdi pada kiai, terdaftar sebagai anggota ndalem secara resmi dengan ketentuan sudah disowankan kepada Pengasuh.
- Tenaga kependidikan dan karyawan/pegawai resmi dari lembaga atau unit usaha yang memiliki entitas integral dengan Yayasan Al Anwar 3 serta bermukim di Pondok Pesantren Al Anwar 3.
- Mutakhorrijin adalah santri yang sudah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Anwar 3 dan masih mukim di Al Anwar 3.
Pasal 2
Ketentuan Umum
- Tata tertib yang ada berlaku bagi semua santri.
- Pengecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh pengasuh.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK SANTRI
Pasal 3 Kewajiban Umum
- Santri wajib melaksanakan perintah-perintah agama, menjauhi larangan-larangannya serta taat pada aturan-aturan negara.
- Taat kepada pengasuh, tata tertib serta kebijakan-kebijakan pondok pesantren.
- Mengikuti semua kegiatan yang telah ditentukan oleh pondok pesantren.
- Menjaga nama baik pondok pesantren.
Pasal 4 Administrasi
- Santri baru yang telah dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STAI Al-Anwar wajib mendaftarkan diri di pondok pesantren dengan ketentuan:
- Sowan kepada pengasuh bersama orang tua/wali serta menyatakan niatnya untuk menjadi santri.
- Mengisi formulir pendaftaran dan membuat surat pernyataan bermaterai.
- Memenuhi persyaratan-persyaratan yang diberikan oleh pengurus.
- Membayar administrasi.
- Santri lama wajib melakukan daftar ulang selambat-lambatnya empat hari setelah kedatangan.
- Pembayaran diwajibkan selama menyandang status santri Pondok Pesantren Al Anwar 3.
- Melakukan pelunasan iuran syahriyyah dan iuran lainnya sesuai yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren.
- Kartu pembayaran menjadi bukti pembayaran yang sah dan harus dibawa ketika melakukan transaksi.
- Pelunasan tanggungan pondok pesantren menjadi syarat mengikuti Ikhtibar Madrasah Diniyyah Takmiliyah.
- Mempunyai kartu identitas santri berupa KTS (Kartu Tanda Santri).
Pasal 5 Kegiatan dan Pendidikan
- Santri salat lima waktu berjamaah.
- Mengikuti semua kegiatan yang ada di pondok pesantren, meliputi:
- Kegiatan Ta’arufan Pondok Pesantren.
- Kegiatan Madrasah Diniyyah Takmiliyah meliputi; Muhadloroh, Matrikulasi, Musyawaroh dan Ikhtibar.
- Kegiatan Ma’arif meliputi; Pengajian al-Qur’an, Sorogan, Halaqah Diniyyah, Pembacaan Maulid Nabi Muhammad Ṣallā Allahu ‘Alayhi Wasallam, Khithobiyyah, Pengajian kitab kuning (ngaji bandongan), Tadarus al-Qur’an, Pembacaan Yasin Fadlilah, Ratib al-Haddad dan PHBI.
- Kegiatan Haflah Akhirussanah.
- Meminta surat izin sesuai prosedur yang telah ditetapkan apabila berhalangan mengikuti kegiatan.
- Mengikuti pengajian kitab (ngaji bandongan) minimal dua jenis (1 oleh Pengasuh dan 1 oleh Asatidz).
- Mempunyai guru sorogan sebagai mentor kemampuan baca kitab.
- Mentaati tata tertib yang berlaku dalam setiap kegiatan.
Pasal 6 Mutakhorrijin
- Santri yang sudah menyelesaikan pendidikan Madrasah Diniyyah Takmiliyah dan masih berada di pondok wajib memberikan contoh dan teladan yang baik.
- Mengikuti pengajian kitab (ngaji bandongan) minimal dua jenis.
- Mengikuti Musyawarah Mutakhorrijin.
- Mempunyai kelompok bimbingan sorogan terhadap santri.
- Ikut berperan dalam berjalannya kepengurusan, baik yang mempunyai jabatan dalam kepengurusan maupun tidak.
Pasal 7 Keamanan
- Santri wajib bermukim di pondok pesantren.
- Menjaga keamanan dan ketertiban pondok pesantren.
- Lapor kepada keamanan apabila mempunyai tamu.
- Meminta izin sesuai dengan prosedur ketika hendak pulang atau keluar dari lingkungan pondok pesantren dan lapor setelah kembali.
- Organisasi daerah melampirkan surat izin jika melakukan kegiatan keorganisasian di lingkungan pondok pesantren atau kampus.
- Organisasi Mahasiswa melampirkan surat pemberitahuan yang sah jika melakukan kegiatan keorganisaian di luar jam yang telah ditetapkan atau di luar kampus.
- Mengikuti kegiatan jaga malam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mentaati ketentuan penggunaan laptop.
- Menitipkan HP yang memiliki akses internet kepada pengurus keamanan.
Pasal 8 Akhlaq
- Taat kepada pengasuh dan kebijakan pengurus.
- Menghormati pengasuh, pengurus, tamu dan sesama santri.
- Bersikap, berperilaku, bertutur kata, berpenampilan dan berpakaian sopan, baik dalam tinjauan agama maupun adat.
- Berpakaian sopan dan berpeci ketika keluar pondok pesantren maupun pulang.
- Memenuhi panggilan pengurus.
Pasal 9 Kebersihan dan Fasilitas
- Santri wajib menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pondok pesantren.
- Mendukung program Pusat Pengelolaan Sampah Al Anwar 3, seperti: Membuang sampah sesuai dengan tempat dan jenis sampah.
- Mengikuti piket kebersihan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Mengkuti kegiatan kerja bakti (roan) sesuai dengan tugas dan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga dan merawat semua fasilitas yang ada di pondok pesantren serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan penggunaannya.
Pasal 10 Khidmah 1 Tahun
- Santri wajib berkhidmah minimal 1 tahun terhitung sejak setelah wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Anwar.
- Khidmah dapat melalui kepengurusan, Madrasah Diniyyah Takmiliyah, Bekatren, ndalem, Umar Harun atau STAI Al-Anwar.
- Menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Pasal 11 Boyong atau Cuti Kuliah
- Santri yang boyong atau mengambil cuti kuliah harus mengisi surat pernyataan yang telah disediakan pengurus.
- Melengkapi surat pernyataan dengan meminta tanda tangan kepada ketua Pondok dan Pengasuh.
- Sowan dan meminta restu dari pengasuh pondok pesantren bersama wali santri.
- Menyelesaikan tanggungan administrasi, Madrasah Diniyyah Takmiliyah, Ma’arif dan Keamanan.
- Santri yang boyong atau mengambil cuti kuliah tanpa konfirmasi dan membuat surat pernyataan maka tanggungan administrasi dan lainnya dianggap masih terus berjalan.
Pasal 12 Hak Santri
- Santri berhak memperoleh pendidikan yang baik di pondok pesantren.
- Menggunakan fasilitas umum pondok pesantren.
- Mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang baik.
- Menyampaikan usulan dan saran terkait pondok pesantren kepada pengurus yang bersangkutan atau melalui kotak saran yang telah disediakan.
BAB III
LARANGAN
Pasal 13 Larangan Umum
- Santri dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik syariat maupun negara.
- Meninggalkan kewajibannya sebagaimana telah diatur pada Bab II tentang Kewajiban dan Hak Santri.
Pasal 14 Keamanan
- Menetap di luar pondok pesantren (ngampung).
- Keluar dari lingkungan pondok pesantren pada saat jam kegiatan wajib tanpa izin.
- Menyaksikan pertunjukan dan atau konser yang berada diluar pondok pesantren.
- Bermain atau menyimpan playstation (PS) atau sejenisnya dan atau permainan yang identik dengan perjudian, seperti kartu remi dan sejenisnya.
- Membawa atau menyimpan elektronik kecuali HP non internet.
- Mengubah atau menambah instalasi tegangan listrik.
- Menyimpan senjata tajam dan atau barang-barang yang berbau porno.
- Membawa dan atau mengoperasikan HP yang mempunyai akses internet tanpa izin tertulis dari pengasuh.
- Membawa kendaraan bermotor kecuali mendapat izin tertulis dari pengasuh.
- Melakukan tindak kriminal, perjudian dan sejenisnya.
- Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan atau mengedarkan minuman keras, narkoba, dan sejenisnya.
- Melakukan ancaman-ancaman atau intimidasi.
- Mengganggu hak milik orang lain seperti ghasab, menipu, mencuri dan atau merampas.
- Mengikuti atau terlibat organisasi terlarang.
- Hubungan antara santri putra dan putri melewati batas syara’.
- Melakukan koordinasi antara santri putra dan putri di luar jam perkuliahan.
- Melakukan koordinasi antara santri putra dan putri selain urusan perkuliahan.
- Menerima tamu di kamar.
Pasal 15 Akhlaq
- Mencemarkan nama baik pondok pesantren.
- Menghina atau melawan pengurus.
- Memakai kalung, berambut gondrong, menyemir rambut atau memiliki model rambut yang tidak sopan, berkuku Panjang, bertindik dan bertato.
- Memakai pakaian yang tidak menutup aurat.
- Memakai pakaian yang tidak sopan.
- Menggunakan songkok putih, kecuali bagi yang sudah haji.
Pasal 16 Kebersihan dan Fasilitas
- Mengotori lingkungan pondok pesantren, seperti membuang sampah sembarangan.
- Merusak fasilitas pondok pesantren.
- Meninggalkan piket kebersihan.
- Membawa atau memelihara binatang di lingkungan pondok pesantren.
- Memasang pengumuman di dalam pondok pesantren, kecuali ada izin dari pengurus.
- Memasang pengumuman tidak pada tempatnya.
- Mencuci pakaian di pondok pesantren.
- Menggunakan air secara berlebihan.
BAB IV
REGULASI SISTEM POIN
Pasal 17 Ketentuan Umum dan Definisi
- Poin adalah nilai yang diberikan kepada setiap santri atas pelanggaran tertentu yang telah dikakukan.
- Jumlah poin diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Setiap poin yang diperoleh akan diakumulasi dan pada jumlah tertentu yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai dengan jumlah poin yang diperolehnya.
- Akumulasi poin terus berlanjut selama menjadi santri.
Pasal 18 Akumulasi Poin dan Sanksi
- Pelanggaran dengan jumlah poin 1-100 poin sanksinya adalah takziran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Pelanggaran dengan jumlah poin 101-120 poin sanksinya adalah takziran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan membuat surat pernyataan bermaterai tentang pengakuan atas pelanggaran yang dilakukan serta pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran.
- Pelanggaran dengan jumlah poin 121-149 poin sanksinya adalah takziran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan pemanggilan orang tua.
- Pelanggaran dengan jumlah poin 150 atau lebih sanksinya adalah dikembalikan kepada orang tua.
BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 19
Huruf A: Pelanggaran Ringan dengan Poin
- Tidak mengikuti kegiatan Madrasah Diniyyah Takmiliyah tanpa izin tertulis (1 poin untuk 1 jam pelajaran).
- Tidak mengikuti kegiatan Matrikulasi, Musyawaroh, Pengajian al-Qur’an dan Sorogan tanpa izin tertulis (1 poin untuk 1 kegiatan).
- Tidak menghadiri undangan takziran (1 poin untuk satu undangan).
- Keluar dari lingkungan pondok pesantren pada saat jam kegiatan wajib tanpa izin (5 poin).
- Pulang tanpa mendapatkan izin dari Keamanan (5 poin).
- Melakukan permainan yang identik dengan perjudian, seperti kartu remi dsb. (5 poin).
- Melanggar ketentuan penggunaan laptop (5 poin).
- Melanggar ketentuan jaga malam (5 poin).
Huruf B: Pelanggaran Ringan Tanpa Poin
- Semua perbuatan yang bertentangan dengan Kewajiban Santri maupun Larangan yang tidak termasuk dalam Pelanggaran Sedang maupun Pelanggaran Berat.
Pasal 20
Huruf A: Pelanggaran Sedang dengan Poin
- Melakukan pelanggaran ringan sejenis yang disebutkan dalam Pasal 19 Huruf A Ayat 4-8 sebanyak 3 kali (15 poin).
- Membawa dan atau mengoperasikan HP yang mempunyai akses internet tanpa izin tertulis dari pengasuh (15 poin).
- Melakukan perkelahian (20 poin).
- Menghina dan atau melawan pengurus yang sedang bertugas (20 poin).
- Melakukan ancaman-ancaman atau intimidasi (20 poin).
Huruf B: Pelanggaran Sedang Tanpa Poin
- Melakukan pelanggaran ringan sejenis dan sudah mendapatkan sanksi sebanyak 3 kali.
- Menyaksikan segala bentuk pertunjukan yang dilarang, baik oleh syariat maupun negara.
Pasal 21 Pelanggaran Berat
- Ngampung (40 poin).
- Mencuri dan atau merampas hak milik orang lain (75 poin).
- Mengikuti atau terlibat organisasi terlarang (85 poin).
- Mencemarkan nama baik pondok pesantren (90 poin).
- Hubungan antara santri putra dan putri melewati batas syara’ (90 poin).
- Melakukan pelanggaran sedang sejenis yang disebutkan dalam Pasal 20 sebanyak 3 kali (90 poin).
- Melakukan perjudian atau sejenisnya, mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dsb. (150 poin).
Pasal 22 Sanksi
- Pelanggaran ringan:
- Diberi teguran atau peringatan, baik secara lisan maupun tertulis.
- Dibina dan dinasihati.
- Kerja bakti atau roan.
- Membaca al-Qur’an dan atau salat 5 waktu berjamaah di shof terdepan.
- Penyitaan.
- Taftisul kutub.
- Pelanggaran sedang:
- Diberi sanksi sebagaimana pelanggaran ringan.
- Membuat surat pernyataan tentang pengakuan atas pelanggaran yang dilakukan serta pernyataan tidak akan mengulanginya.
- Penyitaan.
- Digundul.
- Membayar ganti rugi.
- Dipanggil orang tua/walinya.
- Diskors.
- Pelanggaran berat:
- Diberi sanksi sebagaimana pelanggaran sedang, dan
- Disowankan kepada pengasuh,
- Diskors.
- Dikembalikan kepada orang tua/wali.
- Diserahkan kepada pihak yang berwajib.
- Pencabutan hak sebagai santri dan segala jenis penghargaan yang diberikan oleh pondok pesantren.
- Santri yang tidak berada di pondok pesantren selama lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa ada keterangan dianggap boyong dan jika kembali ke pondok pesantren wajib registrasi seperti santri baru.
- Semua sanksi diberikan atas kebijaksanaan dari pengurus dan atau pengasuh.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 23 Ketentuan Kamar
- Setiap kamar wajib mempuyai ketua kamar dan susunan kepengurusan lain menurut kebutuhan masing-masing.
- Ketua kamar mempunyai kedudukan sebagai pemimpin keorganisasian kamar dan pelopor terlaksananya tata tertib pondok pesantren serta sebagai kepengurusan integral pondok pesantren.
- Ketua kamar dipilih berdasarkan syarat; minimal kelas 3 Madrasah Diniyyah Takmiliyah; mempunyai potensi leadership; serta mempunyai track record yang baik.
- Ketua kamar yang sah adalah yang mendapatkan Surat Keputusan.
- Santri menempati kamar sesuai ketentuan yang ditetapkan dan tidak diperkenankan pindah kamar kecuali atas izin dari pengurus harian.
Pasal 24 Kewajiban dan Hak Ketua Kamar
- Berkewajiban memimpin anggota dalam hal kemajuan pelajaran, kebaikan, ketertiban, kerajinan, kesopanan dan kebersihan anggota serta ruang kamar.
- Melapor kepada pengurus apabila mendapatkan hal yang tidak dapat ditangani sendiri.
- Berhak mengajukan usulan-usulan kepada pengurus dan akan ditindak lanjuti melalui kebijakan jika dianggap perlu.
- Berkewajiban menyampaikan instruksi-instruksi dari pengurus kepada anggota kamar.
- Bertanggungjawab kepada ketua pondok pesantren.
- Menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus.
BAB VII
PENGURUS, MDT, BEKATREN, NDALEM, UMAR HARUN DAN PEGAWAI STAI AL-ANWAR
Pasal 25
Huruf A: Syarat Umum
- Pengurus, MDT, Bekatren, Ndalem, Umar Harun dan Pegawai STAI Al-Anwar minimal kelas 3 Madrasah Diniyyah Takmiliyah dan mempunyai rekam jejak yang bagus.
- Mempunyai potensi jiwa Khidmah.
- Santri yang hendak masuk ndalem dan Umar Harun diwajibkan sowan ke pengasuh dan menunjukkan surat pemberitahuan kepada Ketua Pondok.
- Pengurus, MDT, Bekatren, Ndalem, Umar Harun dan Pegawai STAI Al-Anwar merupakan satu entitas integral dalam wadah khidmah.
- Pengurus, MDT, Bekatren, Ndalem, Umar Harun dan Pegawai STAI Al-Anwar mempunyai hubungan kerja antar lembaga yang bersifat koordinasi.
- Memberikan contoh dan teladan yang baik.
- Menjalankan amanah khidmah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
- Menjaga nama baik kepengurusan pondok pesantren.
- Memberikan laporan secara berkala kepada atasan yang menaunginya.
- Mengusulkan hal-hal yang dianggap perlu sebagai perbaikan dalam berjalannya kepengurusan.
- Mentaati segala peraturan yang berlaku di Madrasah Diniyyah Takmiliyah dan pondok pesantren.
BAB VIII
PENUTUP
- Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian